Sukses

Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, KPK Ingatkan Ini

KPK merespons langkah yang dilakukan Kusnadi, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengadu dan meminta perlindungan ke LPSK terkait dugaan penyitaan ponsel oleh penyidik lembaga antirasuah.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penyitaan handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. Kusnadi kini telah meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terkait hal ini, Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika mempersilakan kubu Hasto Kristiyanto membuat laporan tersebut ke LPSK bila memang merasa ada ancaman.

"Terkait Kusnadi mengajukan perlindungan di LPSK. Semua pihak berhak untuk mengajukan perlindungan ke LPSK apabila merasa terancam," ujar Tessa kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Menurut Tessa, LPSK tentunya tidak sembarangan memberikan perlindungan kepada seseorang. Dia juga mengingatkan kepada Kusnadi agar menyampaikan fakta sebenarnya seputar penyitaan tersebut kepada LPSK.

"Ya kami juga menghimbau kepada Saudara Kusnadi untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya kalau seandainya ada ancaman-ancaman kepada yang bersangkutan, Tentunya fakta-fakta tersebut harus benar-benar sesuai dengan kenyataan ya," ujarnya.

Tessa kemudian menegaskan bahwa dalam penyitaan handphone staf Sekjen PDIP itu sama sekali tidak ada unsur acaman. Namun penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku.

"Dan kembali lagi, KPK tidak memiliki informasi kapan, apa, dan siapa yang melakukan pengancaman tersebut kepada Kusnadi," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kusnadi didampingi penasihat hukumnya, Ronny Talapessy, Petrus Selestinus, Jimmy dkk meminta perlindungan ke LPSK karena khawatir dikriminalisasi oleh oknum penyidik KPK, Jumat (28/6/2024).

 

2 dari 2 halaman

Minta Perlindungan LPSK

Ronny Talapessy mengatakan, kedatangannya ke LPSK ini dalam rangka meminta perlindungan dari LPSK atas kejadian yang telah diterima Kusnadi ataupun mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami melihat dia (Kusnadi) diperlakukan secara tidak adil, melanggar hukum, melanggar hak hukum sebagai warga negara," ujar Ronny dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).

Selain itu, Ronny juga menjelaskan Kusnadi tidak ada kaitannya dengan perkara hukum Harun Masiku, namun dijebak oleh penyidik KPK.

"Saudara Kusnadi tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku, namun dijebak oleh penyidik KPK, kemudian digeledah dan kemudian dilakukan perampasan properti milik pribadi. Dan diperlakukan secara semena-mena tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada," kata Ronny.

Agar kejadian serupa tidak terulang, lanjut Ronny, maka Kusnadi perlu melapor ke LPSK, karena inilah ranah dan kewenangan LPSK untuk memberi perlindungan.

"Jadi kami melihat inilah kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan sehingga kami hadir di sini. Kami sudah melakukan upaya hukum ke Komnas HAM dan juga sudah ke Mabes Polri. Ini merupakan dalam rangka mencari keadilan dan hak-hak hukum supaya dilindungi secara adil," tegas Ronny.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Video Terkini